Nasional
Bupati Bangkalan Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan
Sampai saat ini KPK belum menahan para tersangka.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Salah satunya Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan. Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10).
Namun, sampai saat ini KPK belum menahan para tersangka. Ali mengatakan, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah Abdul Latif dan lima orang lainnya ke luar negeri. "Di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Ali.
Meski demikian, Ali tak merinci identitas para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan yang dimaksud. Dia hanya menyampaikan pencekalan ini berlaku selama enam bulan hingga April 2023. KPK juga dapat memperpanjang pencegahan tersebut sesuai kebutuhan penyidikan.
"Kami berharap para pihak dimaksud dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," ujarnya.
Meski demikian, Ali tak merinci identitas para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan yang dimaksud.
Ali mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan. Karena itu, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan akan dijelaskan setelah proses penyidikan telah cukup.
Dia juga mengajak masyarakat ikut serta mengawal setiap proses penyidikan. KPK berharap, warga dapat turut aktif menyampaikan kepada tim penyidik jika memiliki informasi yang diduga terkait dengan kasus ini.
"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," kata dia.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Jumat (28/10), juga menyebut kasus dugaan suap korupsi di Kabupaten Bangkalan sudah masuk tahap penyidikan. "Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, Alex saat itu tidak merinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, dugaan korupsi di Bangkalan kemungkinan tidak hanya lelang jabatan.
"Biasanya itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa), kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," ujar Alex.
KPK sejak Senin (24/10) hingga Jumat (28/10) melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Bangkalan. Sasaran penggeledahan adalah kantor badan, kantor dinas, rumah dinas, dan rumah pribadi pejabat Pemkab Bangkalan dan Bupati Bangkalan.
Pada hari terakhir, KPK menggeledah Dinas Sosial Pemkab Bangkalan. Di kantor Dinsos, tim penyidik KPK keluar dengan membawa sebuah koper. Namun, menurut Kepala Dinsos Wibagio Suharta, koper yang dibawa tim penyidik bukan berisi berkas, melainkan alat yang memang dibawa oleh tim KPK.
"Di ruang Dinsos, KPK tidak membawa berkas apa-apa. Di dalam koper itu, alat-alat yang memang dibawa tim," katanya, Jumat (28/10).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Sidang Pemeriksaan Saksi Richard Eliezer
Saksi yang terdiri dari asisten rumah tangga, aide de campe (ADC) atau ajudan, sekuriti.
SELENGKAPNYAFathimah Binti Asad, Bibi Pengganti Abu Thalib
Fathimah membela Rasulullah SAW dari tekanan kaum kafir Quraisy.
SELENGKAPNYATeknologi di Garis Terdepan Perubahan
Layanan video menjadi pendorong utama adopsi 5G, sekaligus mendongkrak konsumsi data.
SELENGKAPNYA